Dasrianto: 'Kuasa Hukum Esweli jangan Asbun'

Dasrianto: 'Kuasa Hukum Esweli jangan Asbun'
logo partai gerindra. int

PEKANBARU (RA) - Dasrianto saat dikonfirmasi melalui BBM nya, Rabu (13/03/2013) terhadap persoalan status terpidana yang ditimpakan kepada dirinya menyebutkan bahwa Kuasa Hukum Esweli mengada-ada. Seperti yang dituliskannya dalam BBM tersebut, apa yang disampaikan kuasa hukum Esweli itu asal bunyi, asbun.

"Saya ditangkap di jalan dan di dalam mobil bersama tiga orang teman saya, pertama hanya senjata softgun yang dipermasalahkan, tetapi pengembangan ke hotel baru ditemukan alat hisap di dalam tas saya, sebelum saya dikembangkan di hotel, waktu itu ada teman pengurus DPP Gerindra di hotel tempat saya menginap, jadi saya bukan digrebek di kamar, tanya saja ke oknum DPP itu, jadi jangan asbun dia," kata Dasrianto dalam BBMnya.

Mengenai pemberhentian Dasrianto dari DPC Gerindra, ia mengatakan bahwa proses PAW sedang digugatnya di pengadilan. Maka dia meminta Esweli menunggu hasilnya. Dasrianto mengatakan negara ini negara hukum, semua harus sesuai aturan dan hukum, kepada Esweli Dasrianto meminta jangan memborbardir Dasrianto terus.

"Satu lagi, bahasa kuasa hukum Weli itu mengatakan saya mantan perlu diralatnya itu, saya belum mantan lagi, setiap warga negara berhak mendapat pembelaan hukum, jadi proses itu masih dipengadilan, ya pengadilan yang menentukannya nanti, bukan kuasa hukum DPC," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kuasa Hukum DPC Partai Gerindra Kota Pekanbaru telah menerima foto copy salinan putusan terhadap kader Partai Gerindra yang juga merupakan anggota DPRD Kota Pekanbaru aktif dari pengadilan Jakarta Barat, dalam salinan putusan tanpa kop surat tersebut memutuskan bahwa Dasrianto dipidana selama 2,5 tahun oleh hakim dalam kasus mengkonsumsi sabu-sabu, serta kepemiliki senjata secara Illegal. Putusan ini telah dijatuhkan oleh Hakim pada 28 Desember 2012 tahun lalu.

Ini disampaikan oleh kuasa hukum DPC Partai Gerindra Taufik Arrakhman SH MH bahwa dirinya telah mendapatkan fotocopy salinan putusan terhadap Dasrianto dari Jakarta Barat, rencananya dalam beberapa minggu mendatang putusan aslinya akan sampai di Pekanbaru.

Laporan: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index